Kekhawatiran Ketua KY Terbukti, Sarpin Tambah Ruwet Masalah KPK-Polri

Kekhawatiran Ketua KY Terbukti, Sarpin Tambah Ruwet Masalah KPK-Polri

Rivki - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:59 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Kekhawatiran Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki akhirnya terbukti. Beberapa hari sebelum praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), Ketua KY meminta pengadilan tidak menambah ruwet perkara tersebut.

KY minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berpatokan pada KUHAP dalam memimpin sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan. Tapi nyatanya tidak, kini pengadilan menambah ruwet masalah KPK Vs Polri.

Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka kepada Komjen BG oleh KPK tidak sah dan tidak beralasan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan (hukum) mengikat," kata Sarpin dalam putusannya saat dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (16//2015).

Ketua KY, Suparman Marzuki, mengingatkan kepada hakim Sarpin supaya PN Jaksel tak perlu menambah keruwetan masalah antar 2 lembaga penegak hukum ini. Suparman juga meminta agar hakim Sarpin memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek.

"Pengadilan jangan menambah ruwet masalah ini karena masalah ini sudah ruwet!" ucap Suparman 30 Januari 2015 lalu.

Dengan adanya putusan ini maka para tersangka korupsi akan mengikuti langโ€Žkah BG untuk mengalahkan KPK di pengadilan. Mantan Hakim agung, Djoko Sarwoko menegaskan putusan hakim Sarpin adalah hal yang sesat. Tidak hanya itu, seluruh orang yang ditetapkan jadi tersangka bisa mengajukan praperadilan, baik pencopet, pencuri, narkotika atau lainnya.

"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads