KY minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berpatokan pada KUHAP dalam memimpin sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan. Tapi nyatanya tidak, kini pengadilan menambah ruwet masalah KPK Vs Polri.
Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka kepada Komjen BG oleh KPK tidak sah dan tidak beralasan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengingatkan kepada hakim Sarpin supaya PN Jaksel tak perlu menambah keruwetan masalah antar 2 lembaga penegak hukum ini. Suparman juga meminta agar hakim Sarpin memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek.
"Pengadilan jangan menambah ruwet masalah ini karena masalah ini sudah ruwet!" ucap Suparman 30 Januari 2015 lalu.
Dengan adanya putusan ini maka para tersangka korupsi akan mengikuti langโkah BG untuk mengalahkan KPK di pengadilan. Mantan Hakim agung, Djoko Sarwoko menegaskan putusan hakim Sarpin adalah hal yang sesat. Tidak hanya itu, seluruh orang yang ditetapkan jadi tersangka bisa mengajukan praperadilan, baik pencopet, pencuri, narkotika atau lainnya.
"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.
(rvk/asp)