Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Gunawan

Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Gunawan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:57 WIB
Jakarta - Lewat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Menyambut putusan yang diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, Partai Gerindra mendesak agar Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk menunda ini (pelantikan Budi Gunawan)," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Muzani menilai selama ini Jokowi terkesan ragu-ragu lantaran status tersangka yang dilekatkan pada calon Kapolri itu. Namun menurutnya, Jokowi sesungguhnya dari awal tak perlu ragu karena status tersangka tak membuat calon Kapolri tak bisa dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini Presiden gamang dan ragu-ragu karena ada hambatan yang justru tidak ditemukan dalam konstitusi perundang-undangan. Tapi dengan keputusan ini maka Presiden bisa mengambil keputusan untuk melantik," ujar Muzani.β€Ž

Bila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri, Muzani memandang akan timbul masalah baru. Masalah baru itu adalah bagaimana bisa calon yang semula diajukan Jokowi sendiri kemudian tak jadi dilantik oleh Jokowi.

"β€ŽKarena DPR memberi persetujuan atas permintaan Presiden sendiri. Presiden sudah mengajukan nama tunggal," alasan Muzani.β€Ž
β€Ž

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads