Akhir Perjalanan Praperadilan Komjen Budi Gunawan

Infografis

Akhir Perjalanan Praperadilan Komjen Budi Gunawan

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:52 WIB
Hakim Sarpin (dok detikcom)
Jakarta - Ketukan palu hakim Sarpin Rizaldy menandai suasana riuh rendah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) atas status tersangka dikabulkan. Polisi sujud syukur dan kubu Komjen Budi Gunawan gembira.

Bagi kubu BG, putusan itu jelas memuaskan. Mereka meminta KPK mencabut status tersangka BG. Jika tidak, maka KPK dinilai melawan hukum.

"Yang pasti pengadilan sudah memutus. Penetapan Pak Budi Gunawan tidak sah oleh pengadilan. Saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk menjadikan beliau sebagai tersangka. Karena tidak ada gunanya," kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, usai sidang, Senin (15/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menilai hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten saat menyidangkan gugatan praperadilan Komjen BG. Ia khawatir keputusan itu berakibat fatal di dunia peradilan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina.



‎Jajaran pimpinan KPK langsung menggelar rapat guna membahas putusan praperadilan. Informasi yang didapat detikcom, empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, hadir dalam rapat itu. Hingga saat ini, belum diketahui hasil rapat tersebut.

Bagaimana nasib Komjen Budi Gunawan usai putusan praperadilan? Apakah ia akan dilantik menjadi Kapolri? Atau ia tak jadi dilantik? Presiden Jokowi yang akan memutuskannya.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads