Bagi kubu BG, putusan itu jelas memuaskan. Mereka meminta KPK mencabut status tersangka BG. Jika tidak, maka KPK dinilai melawan hukum.
"Yang pasti pengadilan sudah memutus. Penetapan Pak Budi Gunawan tidak sah oleh pengadilan. Saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk menjadikan beliau sebagai tersangka. Karena tidak ada gunanya," kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, usai sidang, Senin (15/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina.

Jajaran pimpinan KPK langsung menggelar rapat guna membahas putusan praperadilan. Informasi yang didapat detikcom, empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, hadir dalam rapat itu. Hingga saat ini, belum diketahui hasil rapat tersebut.
Bagaimana nasib Komjen Budi Gunawan usai putusan praperadilan? Apakah ia akan dilantik menjadi Kapolri? Atau ia tak jadi dilantik? Presiden Jokowi yang akan memutuskannya.
(try/nrl)