Lalu apa pendapat Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana soal putusan ini?
"Putusan Praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan, satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA," jela Denny, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem pidana kita akan kolaps. Di sisi lain, meski praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah, putusan itu tidak masuk, dan memang tidak bisa, memutuskan pokok perkara apakah BG korupsi atau tidak. Pertanyaan itu belum terjawab, dan harusnya tetap dibuktikan di pengadilan, karena itu, untuk Presiden Jokowi sebaiknya tetap tidak melantik BG, dan mengajukan nama baru calon Kapolri dengan rekam jejak antikorups yang terbaik," jelas dia.
Denny menjelaskan alasannya, sebab apapun putusan praperadilan, soal pencalonan Kapolri tetap kewenangan Presiden.
"Logikanya simpel, jangankan membatalkan pencalonan Kapolri, memberhentikan Kapolri aktif saja presiden berwenang, apalagi hanya sekedar membatalkan calon kapolri, tentu saja Presiden sangat berwenang melakukannya. Jadi, tetap jangan lantik BG untuk Presiden; dan KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan ini," tegas dia.
(ndr/mad)