Praperadilan BG, Guru Besar Hukum UGM: KPK Bisa Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA

Praperadilan BG, Guru Besar Hukum UGM: KPK Bisa Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:28 WIB
Jakarta - Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jaksel sudah selesai diputus. Hasilnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan Komjen BG. Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Lalu apa pendapat Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana soal putusan ini?

"Putusan Praperadilan sudah terlanjur memutuskan demikian. Putusan yang menurut saya harus tetap dikritisi. Karena Putusan MK tahun 2012 melarang putusan praperadilan dibanding, dan UU MA mengatakan MA tidak bisa memeriksa praperadilan, satu-satunya jalan yang tersedia bagi KPK adalah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA," jela Denny, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, peninjaun kembali itu penting untuk meluruskan putusan hakim Sarpin tersebut, karena secara praktik saja sudah tidak mungkin. Pengadilan, polisi, kejaksaan, dan KPK akan menghadapi tsunami praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka.

"Sistem pidana kita akan kolaps. Di sisi lain, meski praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah, putusan itu tidak masuk, dan memang tidak bisa, memutuskan pokok perkara apakah BG korupsi atau tidak. Pertanyaan itu belum terjawab, dan harusnya tetap dibuktikan di pengadilan, karena itu, untuk Presiden Jokowi sebaiknya tetap tidak melantik BG, dan mengajukan nama baru calon Kapolri dengan rekam jejak antikorups yang terbaik," jelas dia.

Denny menjelaskan alasannya, sebab apapun putusan praperadilan, soal pencalonan Kapolri tetap kewenangan Presiden.

"Logikanya simpel, jangankan membatalkan pencalonan Kapolri, memberhentikan Kapolri aktif saja presiden berwenang, apalagi hanya sekedar membatalkan calon kapolri, tentu saja Presiden sangat berwenang melakukannya. Jadi, tetap jangan lantik BG untuk Presiden; dan KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan ini," tegas dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads