Lewat Pengacaranya, BG Sampaikan Putusan Praperadilan Adalah Kemenangan Hukum

Lewat Pengacaranya, BG Sampaikan Putusan Praperadilan Adalah Kemenangan Hukum

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:06 WIB
Komjen Budi Gunawan (Lamhot/ detikcom)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan pihak Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak BG menyebut tidak ada mempengaruhi hakim.

"Titip salam dari Komjen Pol Budi Gunawan, beliau menyampaiakan apa yang diputuskan oleh majelis tunggal, hakim Pengadilan Jaksel, bahwa putusan hari ini putusan kemenangan hukum. Bukan kemenangan BG, Polri, bukan kekalahan KPK, atau kekalahan pihak lain, tapi ini kemenangan hukum itu sendiri," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Hakim tunggal tanpa tekanan, kami pastikan bahwa tidak ada satu ruangpun kesempatan mempengaruhi hakim tunggal tersebut, ini putusan yang benar-benar keadilan, pertimbangan hukum, fakta persidangan tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan praperadilan. Tadi beliau berdzikir di kamar, beliau berdoa, karena beliau tahu tidak bersalah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya bagaimana jikaβ€Ž KPK melengkapi bukti-bukti dan berkas baru guna dalam hal penetapan tersangka BG, Razman mengatakan seharusnya KPK tunduk pada putusan hakim.

"Tapi nggak boleh perkara disidik dua kali, berulang-ulang," ujarnya.

"Kita berharap Presiden cepat melantik Bapak BG, selambat-lambatnya besok melantik BG sebagai kapolri. Kita berharap BG jadikan Polri jadi idola rakyat," pungkasnya.

(idh/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads