Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK

Praperadilan BG Dikabulkan, Refly Harun Sarankan KPK Ajukan PK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:59 WIB
Hakim Sarpin
Jakarta -

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan status tersangka calon Kapolri itu tidak sah. KPK disarankan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Saya menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Refly berharap MA nantinya bisa membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG tersebut. Karena putusan itu dianggap menjadi lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan," katanya.

Menurut Refly praperadilan Komjen Budi memang sudah keluar dari jalur seharusnya. "Apa yang disampaikan baik argumen maupun dalil itu bisa disampaikan di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan," katanya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads