Usai Putusan Praperadilan Komjen BG, Massa Pendukung Bubarkan Diri

Usai Putusan Praperadilan Komjen BG, Massa Pendukung Bubarkan Diri

Rina Atriana - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:44 WIB
Massa bubar dari PN Jaksel (Foto: Rina/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka oleh KPK. Massa pendukung Komjen BG yang sejak pagi berorasi dan memberikan dukungan langsung bubar tak lama setelah keputusan usai dibacakan.

Pantauan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, massa yang berjumlah sekitar seratusan orang itu mulai bubar dari halaman pengadilan pada pukul 11.05 WIB. Pendukung Komjen BG yang Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut secara serentak bubar mengikuti mobil komando.

Mereka tampak melipat spanduk dan bendara yang mereka gunakan sebagai tambahan saat berunjuk rasa. Lalu lintas pun padat merayap dan sedikit tersendat akibat massa yang mengambil motor atau kendaraannya yang terparkir di luar PN Jaksel. Saat ini sudah tidak ada satu pun pendemo yang berada di halaman pengadilan. Mereka hanya menyisakan sampah-sampah di sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai massa membubarkan diri, para polisi yang menjaga aksi unjuk rasa melakukan apel. Terlihat mereka bersorak merasa lega tugasnya usailah sudah. Water Cannon dan mobil Baracuda masih berada di PN Jaksel.

Sebelumnya para polisi ini menggelar sujud syukur dan tertawa gembira merayakan kemenangan Komjen BG di lokasi. Bahkan Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat langsung diangkat anak buahnya. Mereka juga meneriakkan yel-yel.

"Hidup Polri, hidup Polri," teriak para polisi tersebut.

(ear/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads