"Intuisi saya mengatakan BG tidak akan dilantik," kata tokoh yang akrab disapa Buya Syafii Maarif kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Jokowi secara langsung melalui telepon kepada Buya Syafii yang tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dengan demikian putusan PN Jaksel tidak berpengaruh pada keputusan Jokowi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim Sarpin membacakan ada 6 putusan atas permohonan prapradilan yang diajukan Budi Gunawan untuk menguji penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Pertama, mengabulkan permohonan prapradilan Budi Gunawan.
Kedua, memutuskan surat perintah penyidikan untuk BG tidak sah. Ketiga, memutuskan penyidikan KPK terhadap BG juga tidak sah dan tak mengikat. Keempat penetapan tersangka juga tidak sah. Kelima, seluruh penetapan KPK terkait BG juga tidak sah dan keenam, memutuskan tak ada biaya perkara untuk prapradilan ini.
(iqb/aan)