Refly Harun: Tak Masalah Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Jadi Kapolri

Praperadilan BG Dikabulkan

Refly Harun: Tak Masalah Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Jadi Kapolri

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:47 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan itu tak mengikat Presiden Jokowi untuk melantik atau tidak Komjen Budi jadi Kapolri.

"Mengenai Presiden, saya mengatakan bahwa dari sisi ketatanegaraan ada ada tiga aspek yang perlu diperhatikan apakah melantik atau tidak Komjen Budi jadi Kapolri," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Refly memandang putusan PN Jaksel yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah bukan jadi satu-satunya pertimbangan Jokowi. Karena Jokowi punya hak prerogatif sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan semata-mata hak Komjen Budi, tapi ada hak prerogatif Presiden sebagai user, pengguna Kapolri dia harus merasa nyaman bekerja dengan Kapolri," kata Refly.

Berikutnya adalah soal hak publik, Jokowi harus melantik Kapolri dengan mendapatkan kepercayaan penuh publik.

"Karena itu menurut saya tidak jadi persoalan kalau Jokowi tidak melantik dan mengajukan calon baru. Sepanjang kemudian calon baru tersebut juga tetap disetujui DPR," kata Refly.




(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads