KPK Siap Hadapi Bila Orang Berstatus Tersangka Ajukan Praperadilan

KPK Siap Hadapi Bila Orang Berstatus Tersangka Ajukan Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:37 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Putusan ini akan membawa risiko bahwa banyak orang berstatus tersangka yang akan menggugat ke pengadilan. Atas hal ini, KPK siap menghadapi.

Senin (16/2/2015), hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI pilihan Presiden Joko Widodo itu pun kini lepas dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, pasca putusan Hakim Sarpin ini maka Pengadilan akan 'kebanjiran' tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, usai sidang putusan gugatan Komjen Budi.

Menghadapi kemungkinan tersangka akan ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan, KPK menurut Chatarina siap menghadapi.
"Kami pasti siap, kita bisa melihat sendiri," kata Chatarina.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads