Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara dalam Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu senilai Rp 4,1 miliar. Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (16/2/2015) tersebut mendengarkan putusan sela.
"Memutuskan pertama, menolak keβberatan eksepsi terdakwa. Kedua menyatakan Pengadilan Tipikor Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa," ujar ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan tidak beralasan dan harus ditolak. Menyatakan PN Tipikor Bandung berwenang untuk mengadili terdakwa," ujarnya di persidangan.
Atas putusan sela tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang.
"Untuk sidang minggu depan kami akan menghadirkan tiga orang saksi," ujar salah seorang JPU.
Sebelumnya, kuasa hukum Yance mengajukan seksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut di antaranya menyatakan dakwaan jaksa kabur dan menilai kasus yang diperkarakan bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
Sementara di luar ruang sidang atau di depan kantor PN Bandung, massa pendukung Yance selalu setia mengikuti persidangan. Mereka berteriak-teriak menyatakan dukungannya. "Bebaskan Pak Yance, bebaskan Pak Yance. Kami rindu salaman dengan Pak Yance," teriak massa.
(avi/ern)