Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat menghormati putusan Sarpin.
"Senang atau tidak senang putusan hakim harus kita hormati," kata Wakil Ketua KY Abbas Said kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015).
Sarpin berdalih penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan bukanlah objek praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ
Sarpin juga menyatakan Komjen BG bukanlah objek penyidikan KPK karena perkara yang dikenakan terjadi pada saat Komjen BG bukan sebagai penyidik. Saat itu, Komjen BG merupakan pembantu Kapolri di bidang SDM.
(dha/asp)