Usai Kabulkan Gugatan Komjen Budi, Hakim Sarpin Lambaikan Tangan

Usai Kabulkan Gugatan Komjen Budi, Hakim Sarpin Lambaikan Tangan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 10:47 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Menurut Sarpin praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan (hukum) mengikat," kata Sarpin dalam putusuan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015).

Usai mengetok palu, Hakim Sarpin langsung meninggalkan ruang sidang dan naik ke ruangan kerjanya di lantai 2. Sesuai kode etik hakim, dia tidak mengeluarkan statemen apa pun. Hakim Sarpin hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada juru warta yang mengabadikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads