Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Apabila putusan sudah dibacakan maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakannya untuk menentukan kelanjutan sepak-terjang calon Kapolri itu.
DPR menyatakan pihaknya tetap akan menghormati dan menyerahkan keputusan kepada Jokowi soal BG, apapun putusan praperadilan nantinya.
"Diterima maupun ditolak, kita serahkan kebijakan ini kepada Presiden. Semua pihakโ kita harapkan untuk menghormati," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mendengarkan secara cermat Amar putusan. Apapun yang jadi putusan tentu harus kita dan semua pihak hargaiโ," kata Novanto.
(dnu/aan)