Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi

Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 10:05 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Apabila putusan sudah dibacakan maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakannya untuk menentukan kelanjutan sepak-terjang calon Kapolri itu.

DPR menyatakan pihaknya tetap akan menghormati dan menyerahkan keputusan kepada Jokowi soal BG, apapun putusan praperadilan nantinya.

"Diterima maupun ditolak, kita serahkan kebijakan ini kepada Presiden. Semua pihakโ€Ž kita harapkan untuk menghormati," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR akan mencermati putusan yang nanti dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi itu. Diharapkan Novanto, semua pihak bisa menerima apapun keputusan Sarpin.

"Kita akan mendengarkan secara cermat Amar putusan. Apapun yang jadi putusan tentu harus kita dan semua pihak hargaiโ€Ž," kata Novanto.



(dnu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads