"Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan), oleh karena itu hakim harus tahu apakah itu kewenangan dia atau bukan," kata Kabiro Hukum KPK, Chatarina M Girsang kepada wartawan jelang sidang putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
βMenurutnya, apabila gugatan praperadilan ini diterima hakim, maka hal tersebut akan merusak sistem hukum Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpandangan, bila hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan βBG, Mahkamah Agung pasti akan bertindak. Sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," jelasnya.
Lanjut Chatarina, Mahkamah Agung harus turun tangan dan mengambil tindakan apabila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," pungkasnya.
(rni/mpr)