Jika Praperadilan BG Diterima, Tersangka Korupsi Akan Ramai-ramai Gugat KPK

Jika Praperadilan BG Diterima, Tersangka Korupsi Akan Ramai-ramai Gugat KPK

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 09:04 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi (dok. detikcom)
Jakarta - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan akan menjadi momentum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, jika praperadilan BG diterima oleh hakim, maka para tersangka korupsi akan ramai-ramai menggugat KPK.

"Secara pribadi, sebagai akademisi saya melihat kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, akan membawa dampak yang cukup besar bagi sistem hukum di Indonesia khususnya hukum acara pidana," tutur anggota Kompolnas Hamidah Abddurahman kepada detikcom, Senin (16/2/2015).

Menurut Hamidah, jika praperadilan BG dikabulkan maka dapat dipastikan pengadilan di Indonesia akan dibuat sibuk oleh para tersangka koruptor. Sebab, mereka akan melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan hanya terhadap KPK, tapi juga Kejaksaan dan Kepolisian. Selama ini praperadilan boleh dikata hanya disediakan untuk tindakan abuse of power dalam upaya paksa," katanya.

Hamidah juga berharap semua pihak legowo dengan apapun putusan hakim. "‎Semua pihak harus menerima, menghormati dan legowo terhadap putusan hakim," tutupnya.

(mpr/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads