"Secara pribadi, sebagai akademisi saya melihat kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, akan membawa dampak yang cukup besar bagi sistem hukum di Indonesia khususnya hukum acara pidana," tutur anggota Kompolnas Hamidah Abddurahman kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Menurut Hamidah, jika praperadilan BG dikabulkan maka dapat dipastikan pengadilan di Indonesia akan dibuat sibuk oleh para tersangka koruptor. Sebab, mereka akan melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh BG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamidah juga berharap semua pihak legowo dengan apapun putusan hakim. "Semua pihak harus menerima, menghormati dan legowo terhadap putusan hakim," tutupnya.
(mpr/bal)