Australia Protes Hukuman Mati, MPR: Negara Lain Harus Hargai Keputusan Kita

Australia Protes Hukuman Mati, MPR: Negara Lain Harus Hargai Keputusan Kita

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 08:46 WIB
Kupang, - Pemerintah Australia terus memberikan pernyataan keras pada hukuman mati yang dijatuhkan pada terdakwa 'Bali Nine'. Australia pun diminta untuk menghargai keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.

"β€ŽIni urusan dalam negeri kita. Kita minta negara sahabat menghargai itu," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Hotel Astonβ€Ž Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).

Ia mengatakan kondisi Indonesia sudah masuk darurat narkoba karena hampir menyerang seluruh kalangan tanpa memandang usia. Hal ini dinilainya cukup menjadi alasan pemerintah untuk tegas menjatuhkan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah darurat narkoba. Luar biasa. Tidak pilih tokoh agama, TNI, polri, pengusaha, anak-anak, orang dewasa, semuanya kena. Jadi saya kira untuk ini kita harus keras. Tidak bisa tidak. Harus kompak bersama-sama. Ini berbahaya. Habis kita ini kalau tidak diperangi. Saya kira sudah sepantasnya," ucapnya.

Terakhir, Menteri Luar Negeri(Menlu) Australia Julie Bishop yang menyatakan warganya bisa melakukan boikot wisata ke Indonesia. PM Australia Tony Abbot juga menyatakan hubungan bilateral antar kedua negara pun diancam tak akan berjalan baik lagi. Namun hal ini dinilai Zulkifli tidak akan terjadi

"β€ŽTidak akan terganggu (diplomasi dengan Australia). Coba bayangkan kalau mereka ada di posisi kita. Pasti akan lebih keras lagi," ucapnya.

Kemarin,β€Ž Jaksa Agung Prasetyo telah mengirim surat pemindahan, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Surat tembusan untuk pemindahan itu juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali dengan pengawalan 20 jaksa.

(bil/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads