Kubu BG Optimistis Menang, Tapi Juga Legowo Jika Kalah di Praperadilan

Kubu BG Optimistis Menang, Tapi Juga Legowo Jika Kalah di Praperadilan

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 07:05 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan hari ini memasuki agenda putusan. Tim pengacara Komjen Budi yakin hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan menerima gugatan praperadilan kliennya.

"Kami optimis, meskipun keputusan ada pada hakim, dari bukti yang ada, keterangan saksi dan ahli, kami meyakini permohonan kami bisa dikabulkan," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu (15/2/2015)malam.

Menurut Maqdir, dari bukti, saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya menyebutkan ada yang salah dalam penetapan tersangka Komjen BG. Maqdir juga menilai kuasa hukum KPK tidak menunjukan ada bukti permulaan seperti Laporan Hasil Analisa (LHA) yang menyebutkan ada tindakan korupsi atau gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kemarin (sidang), mereka tidak tunjukan itu bahwa itu ada. Kalau dilihat dari situ, saya kira apa yang kami kemukakan, penyidikan itu tidak punya 2 alat bukti," tuturnya.

Meski begitu, Maqdir juga mengaku pihaknya akan legowo jika hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim.

"Itu hak hakim, apapun keputusan hakim akan diterima," tuturnya.

Mengenai upaya hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih mempelajarinya. "Kita lihat ada celah atau tidak, setahu saya praperadilan itu mengikat, tidak ada langkah hukum lain," tutup Maqdir.

(mpr/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads