"Kami optimis, meskipun keputusan ada pada hakim, dari bukti yang ada, keterangan saksi dan ahli, kami meyakini permohonan kami bisa dikabulkan," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi, Minggu (15/2/2015)malam.
Menurut Maqdir, dari bukti, saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya menyebutkan ada yang salah dalam penetapan tersangka Komjen BG. Maqdir juga menilai kuasa hukum KPK tidak menunjukan ada bukti permulaan seperti Laporan Hasil Analisa (LHA) yang menyebutkan ada tindakan korupsi atau gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Maqdir juga mengaku pihaknya akan legowo jika hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim.
"Itu hak hakim, apapun keputusan hakim akan diterima," tuturnya.
Mengenai upaya hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih mempelajarinya. "Kita lihat ada celah atau tidak, setahu saya praperadilan itu mengikat, tidak ada langkah hukum lain," tutup Maqdir.
(mpr/iqb)