Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, mengatakan apapun putusan prapradilan, Jokowi harus tetap membatalkan pelantikan Komjen BG yang sudah berstatus tersangka.
"Putusan itu tidak menghapus status tersangka Budi Gunawan. Jadi ya proses masih bisa berlanjut," kata Emerson Yuntho kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jokowi jangan konyol lantik BG. Kita harus ingatkan Jokowi bahwa Jokowi jangan gegabah. Jika putusan prapradilan dimenangkan BG, putusan ini bukan putusan akhir. Bersalah dan tidak itu di pengadilan Tipikor," paparnya.
"Jokowi nggak paham hukum kalau putusan prapradilan ini dianggap yang akhir," kritik Emerson.
Olehkarena itu, Emerson mengatakan Jokowi setelah menunda sekian lama, hari ini harus mengumumkan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan, kemudian dalam waktu tak terlalu lama mengajukan nama calon kapolri baru.
"Jokowi diminta memilih calon kapolri yang ya nodanya sedikit, lolos surat kelakuakn baik dari KPK, PPATK, Dirjen Pajak dan Komnas HAM. Mereka kan punya informasi soal calon ini bermasalah atau tidak. Jadi tinggal hari ini diumumkan, membatalkan pelantikan BH dan mengusun nama baru," ucapnya.
(bal/mpr)