Senpi tersebut terdiri dari 1 pucuk senpi laras panjang jenis M16 plus 120 butir peluru bersama 4 buah magasin dan 3 pucuk jenis FN beserta 3 butir amunisi. Juga ada uang tunai Rp 40 juta.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo menjelaskan sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (15/2/2015), BNN, Polres Aceh Timur dan Brimob Subden 2 Den B Armiah melakukan aksi penggerebekan di sebuah rumah pengedar narkoba bernama Samsul Bahri (40) di Desa Alue Bu Jalan Kecamatan Peurlak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pengembangan, tim kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka lain yang bernama Usman Rauf di kawasan Kecamatan Peuerlak Barat, namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah.
"Saat ini Usman masih dalam pengejaran tim di lapangan. Sementara untuk barang bukti dan tersangka Samsul Bahri diamankan di mako Brimob Sub Den 2 Aramiah Aceh Timur. Kalau ada perkembangan lainnya, nanti kita informasikan," tutup Gustav.
(try/try)