Alasannya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek yang dapat diperiksa dan diputus oleh Praperadilan.
"Hakim juga tidak dapat menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dengan alasan penafsiran dan penemuan hukum. Penafsiran maupun penemuan hukum hanya dapat dilakukan bila tidak ada hukum yang mengatur atau hukum yang ada tidak mengatur secara jelas," kata koordinator MaPPI Universitas Indonesia Choky R. Ramadhan melalui keterangan tertulisnya hari ini, Minggu (15/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jikapun putusan praperadilan mengabulkan dalil-dalil gugatan Budi Gunawan, tidak ada implikasi kepada perbuatan yang disangkakan kepada Budi Gunawan. KPK dapat menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Jika akhirnya gugatan praperadilan ini dikabulkan, hal ini akan menjadi catatan kritis terkait performa hakim dalam memutus Praperadilan tersebut.
"Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Hakim Sarpin Rizaldi untuk memutus secara objektif Praperadilan ini dengan mengacu pada KUHAP. Hakim seharusnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan," kata Choky.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi merupakan gabungan sejumlah lembaga antikorupsi, seperti; ILR, YLBHI, PSHK, ICW, dan MaPPI FH UI.
(erd/try)