Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait hasil tangkapan sabu 14,44 kilogram (kg) di Aceh Utara, Aceh. Dari empat tersangka yang diamankan diketahui, narkoba itu berasal dari Malaysia.
Dalam keterangan kepada wartawan Minggu (15/2/2015), Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, mengatakan, sabu itu masuk dari Malaysia melalui jalur laut tradisional. Para tersangka rencananya akan mengirim narkoba itu ke Bireuen.
"Sabu itu akan dikirim tersangka untuk bandar besar lainnya yang berada di Bireuen, yang sampai kini masih kita selidiki," kata Achmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait empat tersangka yakni Muzakir (19), Ramli (49), Herman (49) dan Andriani (39), Kapolres menyatakan saat ini masih dalam proses pemberkasan. Polisi mengenakan ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Para tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu (14/2) dalam operasi yang digelar Polres Aceh Utara bersama Kodim 0103 Aceh Utara. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Ceupedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
(rul/try)