"Justru MK yang saat ini paling siap dibanding MA. Kita tinggal teruskan saja apa yang sudah menjadi tugas MK dalam menangani sengketa Pilkada selama ini," kata anggota Panja RUU Pilkada Arwan Thomafi saat dihubungi, Minggu ( 15 / 2 / 2015).
"Selagi belum ada lembaga khusus yang menangani soal sengketa Pilkada, maka MK dapat dan menjadi yang paling siap untuk menjalankan peran ini," imbuh politikus PPP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses reformasi internal MA untuk menjaga posisi MA tetap dalam wilayah hukum juga akan terganggu," ujarnya.
Panja RUU Pilkada sudah menyepakati 10 poin revisi UU Pilkada. Selain soal sengketa pilkada yang disepakati ditangani oleh MK, Panja juga sepakat untuk menghapus uji publik calon kepala daerah, pilkada hanya satu putaran, dan menaikkan syarat calon independen menjadi 6,5% dukungan penduduk.
(trq/erd)