Panja RUU Pilkada: MK Lebih Siap Sidangkan Sengketa Pilkada

Panja RUU Pilkada: MK Lebih Siap Sidangkan Sengketa Pilkada

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2015 11:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)‎ telah menolak menyidangkan sengketa pilkada. Namun Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada sepakat mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada ke MK. Apa alasannya?

‎"Justru MK yang saat ini paling siap dibanding MA. Kita tinggal teruskan saja apa yang sudah menjadi tugas MK dalam menangani sengketa Pilkada selama ini," kata anggota Panja RUU Pilkada Arwan Thomafi saat dihubungi, Minggu ( 15 / 2 / 2015).

‎"Selagi belum ada lembaga khusus yang menangani soal sengketa Pilkada, maka MK dapat dan menjadi yang paling siap untuk menjalankan peran ini," imbuh politikus PPP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani menilai, jika MA yang menangani sengketa pilkada, maka ada kekhawatiran lembaga yudisial itu bisa masuk dalam pusaran wilayah politik. Selain itu, DPR juga menilai beban perkara MA sudah banyak, sehingga tak perlu ditambah sengketa pilkada.

"Proses reformasi internal MA untuk menjaga posisi MA tetap dalam wilayah hukum juga akan terganggu," ujarnya.

Panja RUU Pilkada sudah menyepakati 10 poin revisi UU Pilkada. Selain soal sengketa pilkada yang disepakati ditangani oleh MK, Panja juga sepakat untuk menghapus uji publik calon kepala daerah, pilkada hanya satu putaran, dan menaikkan syarat calon independen menjadi 6,5% dukungan penduduk.


(trq/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads