Adalah Andrew Chan (31) dan Sukumaran (33), merupakan warga Australia yang akan menghadapi hukuman mati di Indonesia. Hingga saat ini belum ada tanggal pasti kedua terpidana mati itu akan di hukum mati, tetapi pihak Australia telah diundang untuk bertemu Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Senin, 16 Februari besok.
Ini adalah hari kedua Abbot menekan pihak Indonesia secara berturut-turut. "Jutaan warga Australia muak dengan apa yang akan terjadi di Indonesia," ujar Abbot lewat Channel Ten yang dilansir AFP, Minggu (15/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Brasil dan Belanda telah memulangkan duta besar mereka sebagai protes atas hukuman mati warganya pada Januari lalu. Abbot mengatakan belum ada rencana soal hall tersebut.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop pada minggu lalu memperingatkan Indonesia, bahwa warga Australia bisa memboikot Indonesia, termasuk Bali. Pada kesempatan itu, Abbot mengkritik tindakan Indonesia yang mencoba menyelamatkan warganya yang terkena ancaman hukuman mati di negara lain yang terjerat kasus narkoba dan menolak permohonan Australia.
"Apa yang kita minta ke Indonesia adalah apa yang Indonesia minta ke negara lain ketika warganya terancam hukuman mati," ucapnya.
"Jika itu adalah hak Indonesia untuk bertanya dan meminta grasi, maka adalah hak kita juga untuk bertanya dan meminta grasi," tambahnya.
(fiq/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini