"Negara kita punya kepentingan hukum kedaulatan negara sendiri. Termasuk kalau Australia yang boikot pariwisata Indonesia ya silakan saja. Kita enggak rugi kok," kata anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/2/2015).
Andrew dan Myuran ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kg heroin. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali. Keduanya tidak bisa membuktikan dirinya tidak bersalah. Anehnya, Australia malah melindungi keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tekanan ini, Pemerintahan Joko Widodo bergeming. Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat narkoba tidak bisa mentolerir kejahatan narkotika. Peredaran narkotika telah sampai ke pelosok pedesaan di Indonesia.
"Kemauaan Pak Jokowi sebagai presiden ya beri hukuman setimpal buat gembong narkoba ini. Menurut saya layak dihukum mati kalau memang gembong narkoba berkilo-kilo begitu," pungkas Rico.
(asp/try)