"Perlu ditegaskan kalau mereka PBB atau negara manapun harus menghormati hukum yang ada di Indonesia. Kalau mereka menyarankan seperti itu, tidak ada yang layak," kata anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/2/2015).
Hal itu seperti disampaikan juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Sabtu (14/2). Sekjen PBB Bab Ki-moon meminta Indonesia membatalkan ekskusi mati terhadap kasus-kasus pelanggaran obat-obatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan eksekusi mati kali ini tidak sekencang saat Indonesia akan mengeksekusi mati gembong narkoba pada gelombang pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2015. Pada eksekusi mati gelombang kedua ini, penolakan sangat keras karena 10 warga negara asing masuk dalam daftar mafia gembong narkoba yang akan dieksekusi. Termasuk WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"PBB harus menjadi badan internasional yang menjadi contoh bukan malah mencampuri urusan hukum suatu negara. Lebih banyak yang lebih penting diurus mereka," pungkas Rico.
(hat/asp)