Pertemuan Jokowi-KIH digelar di Loji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/2) kemarin. Pertemuan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.57 WIB.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Romahurmuziy, Ketum PKPI Sutiyoso, Ketum Hanura Wiranto, Sekjen NasDem patrice Rio Capella, dan tentunya Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya membatasi keterangan hanya pada soal pencalonan Kapolri saja:
1. JKW-KIH berketetapan meletakkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan pijak dalam setiap pengambilan keputusan.
2. Proses pencalonan kapolri saat ini tidak bisa dipisahkan dari otorisasi yang berasal dari 3 kamar, yaitu: kamar politik, kamar hukum, dan kamar etika publik. Ketiganya saling melengkapi dan diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
3. Kamar politik sudah selesai dengan adanya persetujuan DPR untuk memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Budi Gunawan, dalam status hukum BG yang saat itu diketahui DPR telah ditetapkan demikian. Tidak ada perubahan sikap politik DPR secara institusional sampai hari ini menyangkut hal tersebut.
4. Kamar hukum ada 2 tinjauan: saat yang sama UU Kepolisian memperlakukan persetujuan DPR untuk nominasi kapolri, sebagaimana panglima TNI, sebagai afirmasi bahwa hal tersebut bukan semata hak prerogratif presiden. Saat yang lain, tengah adanya proses gugatan pra peradilan yang akan diputuskan Senin (16/2).
5. Kamar etika publik ada berbagai pandangan. Tentu di satu sisi ada kehendak publik agar Polri dipimpin oleh kepala yang sama sekali tak bermasalah secara hukum, namun di sisi lain ada asas praduga tak bersalah yang juga hak setiap warga bangsa yang harus dihormati.
6. JKW-KIH berkeyakinan proses hukum adalah hak setiap warga negara dalam mencari keadilan, yang harus dihormati oleh semua. Karena masih ada proses hukum praperadilan, maka hal tersebut kita hormati sebagai proses yang sebentar lagi akan ada keputusan.
7. Betul bahwa presiden menyampaikan pekan ini akan mengambil keputusan. Namun itu didasarkan atas limitasi waktu dalam KUHAP yang membatasi proses praperadilan hanya 7 hari, yang semestinya diputuskan pekan ini jika pemeriksaan pekan lalu dimulai. Namun kenyataannya, putusan praperadilan baru diambil Senin (16 / 2) . Presiden memastikan untuk mengambil keputusan setelah terbitnya putusan praperadilan.
(trq/fjp)