Laskar Dewa Ruci dulunya bernama Laskar Jokowi, relawan Jokowi saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014. "Senin sebanyak 3 ribu anggota akan ke Jakarta. Ini bentuk dorongan politis dan moral agar presiden yang dulu kita usung untuk bersikap konstitusional," ujar Direktur LBH Laskar Dewa Ruci Acong latif saat jumpa pers di Jalan Flores, Bandung, Sabtu (14/2/2015).
Menurut Acong, penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri sudah sesuai konstitusi. Dalam pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, diterangkan bahwa kapolri diangkat oleh Presiden. Selanjutnya pada ayat 2, kapolri diusulkan dan harus mendapat persetujuan DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acong menegaskan apabila presiden tidak segera melantik Komjen Budi Gunawan maka Jokowi telah melakukan pelanggaran atas UUD. "Itu perbuatan tercela yang bisa dimakzulkan," tegasnya.
(ern/ndr)