"Setahu saya juga sidang praperadilan nggak pernah seheboh ini," ucap Komisioner KY Imam Anshori saat dihubungi, Sabtu (14/2/2015).
Memang sebenarnya sidang praperadilan berlangsung singkat. Namun kehadiran ahli merupakan kewenangan hakim kepada pihak pemohon (BG) dan termohon (KPK) dalam membuktikan dalil masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, baik kubu BG maupun KPK menghadirkan masing-masing 4 saksi fakta dan 4 orang ahli. Selain itu, kubu BG juga menghadirkan bukti tertulis berupa 73 dokumen, sementara kubu KPK menyertakan 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR yang menghadirkan Ketua PPATK.
Sidang berlangsung dari hari Senin (9/2) hingga hari Jumat (12/2) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang menyatakan akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada hari Senin (16/2). Baik kubu BG maupun kubu KPK yakin hakim akan memberikan putusan terbaik atas permohonan praperadilan tersebut.
(dha/ndr)