Praperadilan BG Seperti Uji Materi, KY: Nggak Pernah Seheboh Ini

Praperadilan BG Seperti Uji Materi, KY: Nggak Pernah Seheboh Ini

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 14 Feb 2015 14:22 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah seperti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran ada keterangan ahli yang dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

"Setahu saya juga sidang praperadilan nggak pernah seheboh ini," ucap Komisioner KY Imam Anshori saat dihubungi, Sabtu (14/2/2015).

Memang sebenarnya sidang praperadilan berlangsung singkat. Namun kehadiran ahli merupakan kewenangan hakim kepada pihak pemohon (BG) dan termohon (KPK) dalam membuktikan dalil masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim sudah bagus memberikan kesempatan kepada kedua pihak. Kemarin kan masing-masing diberikan waktu 2 hari untuk pembuktian dan mereka juga menghadirkan ahli," kata Imam.

Dalam sidang tersebut, baik kubu BG maupun KPK menghadirkan masing-masing 4 saksi fakta dan 4 orang ahli. Selain itu, kubu BG juga menghadirkan bukti tertulis berupa 73 dokumen, sementara kubu KPK menyertakan 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR yang menghadirkan Ketua PPATK.

Sidang berlangsung dari hari Senin (9/2) hingga hari Jumat (12/2) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang menyatakan akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada hari Senin (16/2). Baik kubu BG maupun kubu KPK yakin hakim akan memberikan putusan terbaik atas permohonan praperadilan tersebut.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads