"Perintahkan Kapolri baru untuk audit internal, penegakan kode etik dan apa yang mereka lakukan ke komisioner KPK berdasarkan hukum atau tidak. Jika ditemukan tidak, maka dikeluarkan SP3," kata pakar hukum tata negara Refly Harun usai diskusi 'Simalakama Jokowi' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2015).
Selain itu, tugas Kapolri baru, disebutkan Refly, harus mampu memperbaiki hubungan Polri dengan KPK dan masyarakat. Namun KPK juga harus melakukan hal-hal tertentu seperti membentuk komite etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly tidak menyebutkan spesifik siapa Kapolri baru tersebut. Walau begitu, ia menyatakan tidak elok jika seorang tersangka dilantik menjadi pimpinan satu lembaga penegakan hukum yang sangat besar seperti Polri.
"Mana yang lebih โtercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela," tutup Refly.
(vid/mok)