"Hakim Sarpin semoga nanti memutus sesuai pertimbangan hukum yang benar, dari hati nurani hakim bukan kepentingan di luar. Hakim harus memutus bebas, mandiri dan tidak terpengaruh intervensi, dan yang terpenting harus sesuai hukum acara yang berlaku," kata Imam saat dihubungi Jumat (13/2/2015) malam.
Dalam pemantauan KY, Hakim Sarpin dinilai sudah optimal memimpin jalannya persidangan. Sarpin dianggap tegas mengatur jalannnya sidang yang menghadirkan sederet saksi dan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya tekanan jelang putusan yang dibacakan pada Senin 16 Februari pekan depan, tak boleh digubri Hakim Sarpin. Putusan harus tetap mendasarkan pada dalil persidangan fakta termasuk bukti-bukti yang sudah dibeberkan.
"Hakim nggak boleh terpengaruh di luar, hakim harus tutup telinga terhadap pembicaraan di luar itu," tegasnya.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang โyakin hakim tunggal Sarpin akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi. Keyakinannya didasarkan pada kelemahan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum BG. (Baca: Yakin Praperadilan BG Ditolak, Kuasa Hukum KPK Sebut 4 Kelemahannya)
"Kita berdoa semua semoga putusan yang terbaik," ucap Chatarina.
Kubu Komjen Budi juga meyakini hal yang sama, permohonannya diterima Hakim Sarpin. "Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar ketua tim kuasa hukum, Maqdir Ismail.
(fdn/kff)