Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan pengajuan usulan tersebut dengan hasil pertemuan tripartit yang melibatkan unsur Serikat Pekerja Buruh Migran, PPTKIS, Apjati, dan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) di Taiwan pada 9 Desember 2014.
"Kami meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menetapkan cost structure baru yang tidak memberatkan TKI," ujar Nusron lewat rilis yang diterima, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNP2TKI hanya mengajukan usulan perubahan cost structure TKI kepada Menaker untuk segera dijadikan ketetapan," terangnya.
Nusron mencontohkan, selama ini beban biaya yang harus ditanggung TKI yang bekerja di Taiwan sebesar Rp 50.726.777. Berdasarkan kesepakatan tripartit, biaya itu diusulkan untuk diturunkan menjadi hanya Rp 6.099.000.
(fiq/fdn)