"Kita berdoa semua semoga putusan yang terbaik," ucap Chatarina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Chatarina menyebut ada 4 dalil yang lemah dalam permohonan praperadilan tersebut. Apalagi, menurut Chatarina, saksi-saksi serta ahli yang dihadirkan cenderung memuaskan pihak KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketiga yang disebutkan Chatarina yaitu tentang penyidikan yang tidak sah menurut BG karena belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan. Chatarina juga menyebut ahli juga memperkuat pendapat tersebut.
"Keempat, LHA itu harusnya dianggap KPK gunakan LHA 2003-2009, padahal KPK menggunakan LHA khusus untuk perkara pak Budi Gunawan, jadi beda dengan LHA-nya Polri," ucap Chatarina.
Tak hanya itu, Chatarina juga menyebutkan bahwa kesaksian ahli dan saksi dari kubu BG malah memperkuat pihak KPK. Selain itu, wanita berambut sebahu itu juga puas dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya.
"Kesaksian yang memperkuat bahwa sejak kepemimpinan jilid pertama, menetapkan kasus itu tidak harus selalu dihadiri 5 pimpinan kan. Minimal 1 pimpinan yang membidangi penindakan. Jadi itu masih berlangsung sampai saat ini, jadi tidak harus semua lima-limanya. Nah kemarin ada yang bisa 4 dan ada yang bisa 5, tergantung jumlah pimpinan yang ada," papar Chatarina.
(dha/bil)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini