BNP2TKI Minta Menaker Ubah Biaya Penempatan yang Mencekik TKI

BNP2TKI Minta Menaker Ubah Biaya Penempatan yang Mencekik TKI

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 19:33 WIB
Jakarta - Organisasi Buruh di Taiwan dan Hong Kong meminta Menaker Hanif Dhakiri untuk mengubah struktur biaya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selama ini dirasakan mencekik. BNP2TKI pun ikut mendesak Menaker lekas merealisasikan tuntutan itu.

Sebagai gambaran saat ini (existing) biaya penempatan yang harus ditanggung seorang Calon TKI ke Taiwan sebesar Rp 17.040.400, angka ini masih dibebani biaya tambahan seperti fee agency, medical check-up, Askes Taiwan, ARC, Bunga Pinjaman sebesar Rp 31.105.727. Total biaya sebesar Rp 51.446.127.

"Menaker Hanif Dhakiri penting merespon permintaan TKI. Beban biaya yang selama ini ditanggung oleh TKI sangat memberatkan dan mencekik," ujar Samsu dari Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Taiwan, dalam siaran pers Jumat (13/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsu menceritakan beben berat yang ditanggung TKI, salah satunya Sundowo, pada tahun 2012 silam. Ketika Suwondo akan bekerja ke Taiwan dirinya harus membayar ongkos menjadi seorang TKI secara tunai (cash) senilai Rp 32 juta, dan ketika bekerja di luar negeri Suwondo masih harus dipotong gajinya setiap bulan Rp 4 juta, yakni untuk membayar fee agency, medical check-up, Askes Taiwan, ARC, Bunga Pinjaman.

"Jika ditotal, potongan gaji selama 2 tahun bekerja di Taiwan itu menjadi Rp 96.000.000. Setelah ditambang dengan ongkos awal Rp 32.000.000 maka beban pengeluaran Suwondo menjadi Rp 108.000.000. Ini kan luar biasa mencekik,” ujarnya.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah mengajukan usulan cost structure baru TKI kepada Menteri Tenaga Kerja untuk menjadi ketetapan.

Pengajuan usulan tersebut dengan hasil pertemuan tripartit yang melibatkan unsur Serikat Pekerja Buruh Migran, PPTKIS, Apjati, dan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) di Taiwan pada 9 Desember 2014.

"Kami meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menetapkan cost structure baru yang tidak memberatkan TKI," ujar Nusron.

BNP2TKI, menurut Nusron, sejak awal serius membenahi cost structure TKI. Namun, wewenang penetapan struktur biaya TKI itu ada di tangan Menteri Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, BNP2TKI hanya mengajukan usulan perubahan cost structure TKI kepada Menaker untuk segera dijadikan ketetapan.

Sebagai informasi, selama ini beban biaya yang harus ditanggung TKI yang bekerja di Taiwan sebesar Rp 50.726.777. Berdasarkan kesepakatan tripartit, biaya itu diusulkan untuk diturunkan menjadi hanya Rp 6.099.000.

(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads