"Presiden bertanya tentang opsi-opsi. Kita opsinya, yang sudah disetujui DPR, dia sah untuk dilantik. Secara de facto, BG itu kapolri. Lantik dulu, secara kelembagaan selesai, setelah itu urusan pribadi silakan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
Dalam perbincangan lewat telepon itu, menurut Fahri, Jokowi bertanya konsekuensi-konsekuensi apa yang akan terjadi apabila pelantikan BG batal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengungkapkan bahwa sikap DPR konsisten yaitu menyerahkan semua keputusan ke tangan presiden. Namun, dia mengingatkan bahwa Komjen Budi sudah mengikuti serangkaian proses di DPR dan harus dilantik.
"Sikap DPR konsisten, kita sudah serahkan ini ke presiden. BG sudah disahkan di paripurna, sudah berdiri di depan paripurna, diberi support. Secara de facto kapolri itu Budi Gunawan," ucap Fahri.
"Dia ikuti proses panjang. Tim presiden ngecek, presiden sudah oke, Budi Gunawan jadi calon satu-satunya. Di surat minta diproses cepat. DPR sudah proses, sampai resmi jadi Kapolri. Secara kelembagaan harus dilantik. Kalau setelah dilantik, BG ambil tindakan terkait status dia, itu keputusan dia," sambungnya.
Fahri mengeluhkan sikap presiden yang tidak kunjung melantik Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, hal itu berimbas ke DPR dan kepolisian.
"Ini menyandera wibawa DPR, menyandera wibawa kepolisian," protes Fahri.
(imk/van)