Rencana eksekusi mati ini tidak datang tiba-tiba, tapi sudah melalui proses panjang. 10 Tahun proses penegakan hukum itu dilaksanakan.
"Sistem hukum Indonesia telah memberikan berbagai sarana (kesempatan) kepada 2 terpidana mati WN Australia tersebut untuk memperjuangkan haknya yaitu mengupayakan mendapatkan keadilan mulai pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan terakhir grasi," ujar ahli hukum tata negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
17 April 2005
Gembong Bali Nine ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu berkat kerjasama antara Kepolisian Australia dengan Kepolisian RI.
Oktober 2005
Terdakwa 9 orang komplotan Bali Nine menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
13 Februari 2006
Majelis hakim PN Denpasar memvonis mati Andrew dan Myuran. Sedangkan sisanya dihukum bervariatif, ada yang seumur hidup dan kurungan penjara belasan hingga 20 tahun. Andrew dan Myuran terbukti menyelundupkan narkoba 8,2 kg heroin dan harus dihukum mati.
April 2006
Pengadilan Tinggi (PT) Bali tetap menghukum mati keduanya. Andrew dan Myuran terbukti menyelundupkan narkoba 8,2 kg heroin dan harus dihukum mati.
20 April 2006
Andrew dan Myuran serta mafia narkoba lainnya mengajukan gugatan UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jenis pidana mati. MK menolak gugatan tersebut dan menyatakan hukuman mati konstitusional di wilayah Indonesia.
16 Agustus 2006
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi โAndrew dan Myuran karena terbukti menyelundupkan narkoba 8,2 kg heroin dan harus dihukum mati.
10 Mei 2011
MA kembali menolak upaya keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman di tingkat peninjauan kembali (PK). Andrew dan Myuran terbukti menyelundupkan narkoba 8,2 kg heroin dan harus dihukum mati.
Desember 2015
Presiden Joko Widodo menolak grasi Andrew.
18 Januari 2015
Indonesia mengeksekusi mati 6 gembong narkoba. Setelah itu, Jaksa Agung Prasetyo langsung mengumumkan akan melaksanakan eksekusi mati gelombang II. Tidak berapa lama, muncul keppres penolakan grasi Myuran Sukumaran. Alhasil, keduanya lalu masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang II
4 Februari 2015
Andrew dan Myuran mengajukan PK kedua. Lagi-lagi usaha mereka sia-sia. Belum sempat masuk disidangkan, PN Denpasar menyatakan PK mereka tidak dapat diterima karena tak sesuai prosedur. Andrew dan Myuran terbukti menyelundupkan narkoba 8,2 kg heroin dan harus dihukum mati.
12 Februari 2015
Situasi memanas. Menlu Australia Julie Bishop menyatakan warganya bisa memboikot wisata ke Indonesia apabila eksekusi tetap dilakanakan.
13 Januari 2015
Seskab Andi Widjajanto, di Istana Bogor, siang tadi, mengatakan Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan sikap Australia dan Andrew-Myuran akan segera dipindah ke Nusakambangan.
(rvk/asp)