Sidang Praperadilan Seminggu Penuh, Begini Gaya Hakim Sarpin Saat Sidang

Sidang Praperadilan Seminggu Penuh, Begini Gaya Hakim Sarpin Saat Sidang

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 17:59 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berlangsung dari hari Senin (9/2) hingga Jumat (13/2) ini. Proses sidang yang berlangsung tiap hari itu tampaknya membuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi kelelahan.

Seperti hari ini, Jumat (13/2/2015), sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut dimulai dari sekitar pukul 09.30 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum KPK mengajukan 4 orang ahli dan 3 orang saksi. Dan hingga saat ini, agenda sidang masih sampai pada mendengarkan pendapat ahli keempat.

Terlihat hakim Sarpin sesekali menyandarkan tubuh ke kursinya saat mendengarkan keterangan ahli. Kemudian raut wajah Sarpin juga tampak kelelahan. Meski begitu, Sarpin tetap memperhatikan dengan seksama keterangan ahli tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab meski tampak kelelahan, Sarpin selalu menengahi ketika tim kuasa hukum BG atau KPK meminta keterangan ahli yang di luar dalil permohonan praperadilan tersebut. Tugas Sarpin memang berat sebab hakim tersebut juga disorot atas kredibilitasnya di tengah kisruh KPK dan Polri saat ini.

Sidang hingga saat ini masih berlangsung. Hakim Sarpin sendiri telah menegaskan berkali-kali dari tadi pagi bahwa sidang hari ini dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Sebab hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk pembuktian sebelum Sarpin memberikan putusan. Apalagi masih ada 3 saksi fakta dari KPK yang belum diperiksa.

"Sidang hari ini kita punya waktu hingga pukul 00.00 WIB," ucap hakim Sarpin di awal sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads