"Kalau ternyata dia tidak waras, tentu kita cabut SIM miliknya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (13/2/2015).
Handy menjadi tersangka berkaitan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi. Dia melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hasil tes urine menyimpulkan pria tersebut negatif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumat pagi tadi Handy menjalani pemeriksaan di Satlantas Polrestabes Bandung. Pria yang disebut-sebut depresi itu bisa kooperatif sewaktu polisi memeriksanya berkaitan insiden kecelakaan beruntun tersebut. Kejadian itu tidak mengakibatkan korban jiwa.
"Tadi tersangka (Handy) bisa memberikan keterangan," kata Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie.
Ditanya apakah Handy benar depresi atau tidak, Adjie mengatakan pihaknya harus meminta penjelasan saksi ahli. "Kita masih menunggu keterangan psikiater," ujar Adjie singkat.
Handy melajukan mobil secara brutal di Jl Asia Afrika, Selasa (10/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menabrak mobil Ertiga D 1253 QK, menyerempet 2 motor, lalu menabrak Toyota Avanza. Mercedes Benz di parkiran hotel juga sempat ditabrak.
Sebelum diamankan polisi, Handy dihakimi warga. Mobilnya juga dirusak.
(bbn/try)