"Hari ini (13/2) Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahataan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise Keppres No. 11/G Tahun 2015 dan atas nama Okwudili Oyatanze Keppres No. 14/G Tahun 2015. Keduanya bertgl 5 Feb 2015. Keduanya WN Nigeria," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Jumat (13/2/2015).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak grasi terpidana mati kasus narkoba, Silvester Obiek. Silvester diketahui juga mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Silvester masuk dalam eksekusi terpidana mati gelombang kedung, Prasetyo menjawab singkat. "Kita lihat nanti, tunggu ajalah tanggal mainnya,"
(idh/ndr)