"Sudah, ditolak grasinya. Kalau ditolak ya sudah, kan kita tahu sendiri tahapan berikutnya," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Saat ditanya apakah Silvester masuk dalam eksekusi terpidana mati gelombang kedung, Prasetyo menjawab singkat. "Kita lihat nanti, tunggu ajalah tanggal mainnya,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 7 tahun. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Andi sempat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama dua tahun," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam konfrensi pers di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2015).
Lantas Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut ia menempati sel di blok A1.16.
β
Silvester sendiri memiliki track record βburuk. Pada 11 September 2004, dia tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Kemudian pada tahun 2012 tersangka kembali mengendalikan bisnis narkotika, berkasnya pun sudah P21, karena sudah dihukum mati maka dia tidak disidangkan.
"Kemudian pada 14 Agustus 2014 Silvester kembali berulah, dia pun mengendalikan bisnis narkotika di Surabaya hingga terakhir kemarin pada 25 Januari 2015 tertangkap oleh kami," tuturnya.
Komjen Anang sendiri telah menemui Jaksa Agung beberapa waktu yang lalu. Anang meminta Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvester.
(idh/ndr)