Hakim Sarpin ke Saksi Ahli: Kalau Saudara Dijadikan Tersangka, Apa yang Dilakukan?

Hakim Sarpin ke Saksi Ahli: Kalau Saudara Dijadikan Tersangka, Apa yang Dilakukan?

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 16:40 WIB
Jakarta - Saksi ahli kedua yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh tim kuasa hukum KPK yaitu Prof Bernard Arief Sidharta dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Meski memiliki pendidikan akademis dalam filsafat hukum, guru besar itu dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Sidharta kemudian menjelaskan mengenai penafsiran pasal-pasal dalam KUHAP serta UU KPK. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan soal ketentuan dalam pasal-pasal tersebut yang telah menyebutkan secara jelas mengenai wewenang KPK.

"Diatur secara jelas dengan penjelasan yang jelas ya memang sudah jelas," ucap Sidharta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian setelah pihak KPK dan pihak โ€ŽBG meminta pendapat Sidharta, hakim tunggal Sarpin Rizaldi lalu ikut meminta pendapat guru besar itu. Sarpin bertanya pada Sidharta tentang penetapan tersangka.

"Sidang praperadilan ini kan diajukan oleh pemohon tentang penetapan sebagai tersangka, saya tanya jika ahli yang ditetapkan sebagai tersangka, apa yang saudara lakukan? Saudara keberatan tidak?" tanya Sarpin.

"Itu akan dibuktikan di pengadilan. Saya aโ€Žkan mengurus pengadilannya, pengadilan akan memutuskan saya salah atau tidak," jawab Sidharta.

โ€ŽUsai Sidharta dimintai pendapat, KPK masih mengajukan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan kali ini. Saat ini, saksi ketiga masih memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan tersebut.




(dha/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads