Sidharta kemudian menjelaskan mengenai penafsiran pasal-pasal dalam KUHAP serta UU KPK. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan soal ketentuan dalam pasal-pasal tersebut yang telah menyebutkan secara jelas mengenai wewenang KPK.
"Diatur secara jelas dengan penjelasan yang jelas ya memang sudah jelas," ucap Sidharta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang praperadilan ini kan diajukan oleh pemohon tentang penetapan sebagai tersangka, saya tanya jika ahli yang ditetapkan sebagai tersangka, apa yang saudara lakukan? Saudara keberatan tidak?" tanya Sarpin.
"Itu akan dibuktikan di pengadilan. Saya aโkan mengurus pengadilannya, pengadilan akan memutuskan saya salah atau tidak," jawab Sidharta.
โUsai Sidharta dimintai pendapat, KPK masih mengajukan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan kali ini. Saat ini, saksi ketiga masih memberikan pendapatnya dalam sidang praperadilan tersebut.
(dha/fiq)