Salah seorang tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma mengatakan dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang advokat punya hak imunitas. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata. Pak BW itu kan ditangkap tiba-tiba, diborgol. Maka karena itu penasihat hukum meminta perlindungan, supaya Peradi mengambil alih kasus ini. Ini kewenangan Peradi mengadili karena dugaan pelanggaran etika," kata Alvon di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya hari Rabu, 18 Februari Peradi melalui Komite Pengawas Advokan akan memanggil BW untuk didengar keterangannya. Seharusnya posisi Polri ya menunggu proses pemeriksaan etik Peradi," tuturnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukum BW lain, Abdul Fickar Hadjar. Fickar mengatakan Polri mestinya menghormati etika nota kesepahaman (MoU) antara Peradi dengan Polri yang disepakati pada Februari 2012 lalu. Saat itu, Polri dipimpin Jenderal Timur Pradopo.
"Jangan lupa advokat itu penegak hukum. Polri harus hormati MoU dengan Peradi 2012. Sama-sama penegak hukum, Polri harus jaga etika. Hormati MoU itu kalau advokat dalam tugasnya memang tidak bisa dipidana," sebutnya.
Dia pun menyebut sebelum BW sudah ada delapan kasus terkait advokat yang kemudian ditangani Peradi dan kasusnya langsung di SP-3. Saat ini, kata dia, sudah seharusnya Polri menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus BW.
"Kalau memang seperti itu ya sudah, kasus BW itu harus di SP3, karena ini kasus ranahnya advokat dan yang berhak menilai itu Peradi," katanya.
(hat/ndr)