"Tersangka (Tati) mengaku mendapat pasokan daging babi hutan dari Bekasi dan Jakarta. Tentu kami telusuri tempat dan penyuplainnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (13/2/2015).
Yoyol menjelaskan, motif tersangka memproduksi bakso celeng ini hanya sekadar mencari keuntungan lebih dengan cara curang. Selain bakso, Tati juga menjual potongan daging celeng kiloan. Tati mengaku sejak enam bulan lalu melakoni bisnis daging celeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Tati dijerat Pasal 136 UU RI No.18 tahun 2002 tentang Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa daging celeng seberat 140 kilogram, daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplos seberat 40 kilogram, satu botol berisi darah sapi, satu alat pendingin atau freezer ukuran besar untuk menyimpan daging.β¬
(bbn/try)