"Iya mau hadir," kata juru bicara Wapres, Husain Abdullah kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).
Kehadiran JK pada pengadilan Yance sebagai saksi meringankan. Yance diketahui didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husain, pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU sangat berguna bagi jutaan masyarakat sehingga JK bersedia menjadi saksi untuk Yance.
"Sebab menyangkut ketersediaan listrik untuk jutaan orang. Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul," kata Husain.
Pengadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres No 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan Wapres yang mendampingi Presiden SBY.
Namun hingga saat ini, belum diketahui kapan jadwal pasti JK akan bersaksi di persidangan Yance. "Belum tahu saya," ujarnya.
(fiq/ndr)