Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 menolak kasasi Razman Arif Nasution. Dia divonis oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan pidana penjara 3 bulan atas kasus penganiayaan.
"(salinan putusan) Belum sampai ke saya. Tapi dalam KUHAP Pasal 197 itu diatur jika tidak mencantumkan perintah masukan tahanan, maka itu never existed," ujar Razman yang hari ini mendadak muncul di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke kasus hukum Razman, pria berbadan tinggi besar ini mengatakan dia tidak dapat dieksekusi oleh jaksa, lantaran ada putusan MK yang bertentangan dengan vonis MA terhadap dirinya.
"Lalu putusan MK 2012 mengatakan sudah diputuskan, dibatalkan, dia berlaku surut. Maka saya tak dapat dieksekusi. Kalau saya punya hak bela diri, maka saya bela. Kalau ditulis harus menjalani, saya ikut," kata Razman.
"Mungkin mereka lihat pasal itu. Kuasa hukum saya sudah jalan. Pasal 197 ayat 1 huruf K, maka dianggap batal demi hukum. Saya 2010, tidak berlaku surut," ujarnya.
Razman dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Razman kemudian diadili di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.
Kemudian di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara. Atas putusan itu Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
(fjp/ndr)