"Sudah ada 4 orang anggota dari Subdit Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya yang kita periksa. Mereka kami periksa karena melakukan tugasnya di situ pada saat itu," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).
Janner mengungkapkan, keempatnya diperiksa setelah pihaknya lebih dahulu meminta keterangan Ray Naheson Ameniel Hendrik, pria yang merekam dan mengupload video tersebut ke YouTube serta seorang rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut diambil pada pukul 15.00-16.00 WIB dengan durasi sekitar 2 menit.
Dari hasil keterangan saksi itulah, Propam akhirnya memanggil keempat anggota yang pada saat itu bertugas di Bundaran HI. Namun petugas Polantas yang diperiksa itu mengelak telah menerima setoran dari Kopaja dan Metro Mini.
"Tetapi kita tidak mengejar pengakuan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya," cetusnya.
Selanjutnya, Propam akan mencocokkan jam pengambilan video tersebut dengan jam dinas keempatnya. Tidak hanya itu, Propam juga akan memeriksa jadwal mereka berdasarkan shift-nya saat itu.
Setelah pemeriksaan selesai dan mereka dinyatakan bersalah, Propam selanjutnya akan menyerahkan mereka kepada Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum) untuk dilaksanakan sidang disiplin. Menurut Janner, mereka diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Pelanggaran disiplin ini sanksinya ada beberapa macam, mulai dari yang ringan sampai sanksi terberat," ungkapnya.
Sanksi pelanggaran disiplin berupa teguran tertulis, ditunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi atau ditempatkan di tempat khusus. Sanksi yang akan diberikan tergantung dari tingkat pelanggaran disiplinnya.
(mei/ndr)