"Itu hak mereka untuk menolak tegas. Kita juga punya ketegasan sikap sendiri. Kita punya kedaulatan hukum yang harus dihargai dan dihormati semua pihak," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Prasetyo menambahkan, Indonesia juga menghargai dan menghormati hukum yang berlaku di negara lain. Maka, dia meminta Pemerintah Australia untuk memaklumi penerapan eksekusi mati di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Australia terus mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati atas dua penyelundup narkoba berkebangsaan Australia. Julie Bishop bahkan mengingatkan, para turis Australia bisa saja memboikot Indonesia dengan tidak berlibur ke negeri itu.
Dikatakan Bishop, situasi saat ini tegang karena otoritas Indonesia akan memindahkan kedua terpidana mati tersebut ke lokasi eksekusi.
"Situasi yang sangat tegang," ujar Bishop.
Sementara itu, menurut lembaga survei ternama Australia, Roy Morgan Research Poll, ternyata mayoritas warga Australia mendukung eksekusi mati terhadap Myuran dan Andrew di Indonesia meski pemerintah Australia berupaya keras untuk membatalkan hukuman mati terhadap dua warganya tersebut.
"Bagaimanapun juga, ketika ditanya apakah pemerintah Australia harus berupaya lebih keras menghentikan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mayoritas warga Australia (62 persen) menyatakan pemerintah Australia tidak perlu berupaya lagi, dibandingkan dengan hanya 38 persen warga Australia yang menyatakan pemerintah Australia harus berupaya lebih keras," ujar Executive Chairman Roy Morgan Research, Gary Morgan.
(idh/asp)