Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, pertanyaan Fredrich malah membuat geli para pengunjung sidang.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB, Jumat (13/2/2015) ini, dimulai dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli mengenai pengertian lembaga negara independen. Zainal mengatakan bahwa dalam aturannya, lembaga independen negara tak bisa diintervensi oleh Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Zainal berusaha menjelaskan bahwa dalam aturannya, pengertian collective tersebut tak dapat diartikan dalam satu makna saja.
"Kalau merunut dari aturan hukum Internasional, misalnya seperti di Amerika Serikat, collective itu..," namun buru-buru dipotong oleh Frederich.
"Dari tadi anda nyebut-nyebut hukum Amerika, Amerika. Jangan disamakan dong. Kita kan sekarang lagi di Indonesia, ya kita pakai hukum Indonesia," kata Frederich sengit.
Mendengar ucapan Frederick, Zainal kemudian menjawab. "Tadi saudara menginginkan saya untuk menjelaskan mengenai pengertian collective, ya saya harus jelaskan secara runut dong, tidak dapat dipakai menurut satu pengertian saja," jawabnya.
Namun Frederich kembali menyanggah "kita pakai hukum Indonesia, kenapa anda terus-terusan menyebut Amerika Amerika seperti itu," kata dia.
Mendengar kata-kata Frederich yang cukup keras, para pengunjung sidang tertawa dengan komentar tersebut. Buru-buru hakim menengahi.
"Sudah, pertanyaan pemohon tidak perlu saudara saksi menjawabnya," kata Hakim Sarpin.
Sontak, ruangan sidang kembali riuh karena suara tertawa pengunjung persidangan.
Sementara para kuasa hukum dari KPK hanya tersenyum dan tertawa kecil dengan insiden tersebut.
Saat ini sidang akan kembali dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi ahli kedua dari 4 saksi ahli yang akan dihadirkan pihak KPK dalam sidang praperadilan hari ke-5 ini.
(rni/ndr)