Akhir Petualangan 2 Pembunuh Pengusaha yang Dibuang di Bandara Soekarno-Hatta

Akhir Petualangan 2 Pembunuh Pengusaha yang Dibuang di Bandara Soekarno-Hatta

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 14:14 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sempat hanya dihukum 17 tahun penjara, hidup Trio Dedi Ariestianto (40) dan Arman Santiago (34) akhirnya harus dihabiskan di penjara. Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup karena menghabisi nyawa pengusaha Imam Asyyafii ini.

Pembunuhan ini bermula saat Trio merasa terhina karena diejek Imam. Hanya gara-gara masalah sepele itu, ia mengajak Arman untuk menghabisi nyawa Imam. Kepada Arman, ia menjanjikan akan memberikan uang puluhan juta yang berasal dari tabungan Imam.

Aksi ini lalu dilancarkan pada 16 Maret 2013. Keduanya memancing Imam dan mengajak Imam ke Pulogadung. Saat mereka bertiga sudah di dalam mobil Vitara, Imam lalu dibekap dan mulutnya dilakban. Setelah itu, keduanya membawa berputar-putar Imam dan masuk tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. (Baca: Kronologi Penculikan Pengusaha yang Ditemukan Tewas di Bandara Cengkareng)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan, Imam terus berontak dan melakukan perlawanan. Lantas Arman mencekik Imam dengan kawat yang telah ia siapkan. Alhasil, nyawa Imam tidak terselamatkan dan mayatnya dipindah ke bagasi. Lalu mobil diarahkan ke Bandara Soekarno-Hatta dan diparkir di lapangan parkir Terminal IC. Pada 18 Maret, mayat tersebut ditemukan petugas bandara dan polisi menyidik kasus tersebut. Tidak berapa lama, Trio dan Arman dibekuk aparat dan digelandang ke markas. Setelah diproses, keduanya disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada 3 Desember 2013, majelis PN Jaktim hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Trio dan Arman dipenjara seumur hidup. Alhasil, jaksa lalu banding.

Gayung bersambut. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Trio dan Arman. Kini giliran pembunuh tersebut yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari para terdakwa," putus majelis dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/2/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Sofyan Sitompul dan Syarifuddin. Ketiganya sepakat bahwa Trio dan Budi telah melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Perbuatan terdakwa yang telah mempersiapkan kawat tali rem yang akan diikatkan ke leher korban yang telah dirancang dengan matang. Paling tidak para terdakwa menyadari adanya kesengajaan dala kemungkingan bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan korban mati meskipun para terdakwa mempunyai keinginan lain menguras harta korban," ujar majelis pada 30 September 2014.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads