Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak menyatakan, kedua tersangka yakni NS (35) dan Nur (28), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sembilan bungkus sabu paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yarmen di Inhu, Jumat (13/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini tersangka NS merupakan residivis dalam kasus curanmor. Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya terbongkar juga kalau memiliki sabu," kata Yarmen.
Ketika ditangkap, keduanya tengah mengisap sabu. Tersangka mengaku mereka membeli barang bukti tersebut dari seseorang. Barang bukti itu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta.
"Penangkapan itu dua hari lalu dan sekarang masih kita kembangkan siapa pemasok sabunya," kata Yarmen sembari menyatakan keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rul/try)